Skip to content
  • Pengumuman Siswa Aktif
  • Pengumuman Calon Siswa
  • Resources
  • Penerimaan Siswa Baru
  • Alumni
CCIT
Penerimaan Siswa Baru
  • Home
  • Profil
    • Profil CEP CCIT FTUI
    • Visi & Misi
    • Salam Direktur
    • Struktur Organisasi
    • Our Team
    • Direktur CEP-CCIT FTUI
    • Quick Facts
  • Program Pendidikan Profesional
    • Teknologi Informasi (TI)
    • Creative Multimedia
  • Aliansi
  • IT Solutions
  • CEP & Training
  • Berita
  • Kontak
  • Home
  • Berita
  • Dalam rangka memperingati Hari Kartini, CEP CCIT FTUI bekerjasama dengan KOMINFO RI menyelenggarakan webinar bertajuk “Perkuat Perlindungan Hukum dan HAM Bagi Perempuan”
Berita

Dalam rangka memperingati Hari Kartini, CEP CCIT FTUI bekerjasama dengan KOMINFO RI menyelenggarakan webinar bertajuk “Perkuat Perlindungan Hukum dan HAM Bagi Perempuan”

May 11, 2022May 11, 2022publisher

“Kasus kekerasan seksual semakin meningkat. Paling banyak dialami oleh perempuan, menurut data KemenPPPA yang menunjukkan peningkatan laporan selama 3 tahun terakhir. Untuk mengatasinya, pada 12 April 2022, pemerintah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Kekerasan Seksual (UU TPKS)  untuk memberikan kerangka perlindungan bagi korban kekerasan seksual,” kata Drs. Bambang Gunawan, M.Si.selaku Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam

Sambutan Sekaligus membuka acara Forum Literasi Dan HAM Digital (FIRTUAL), Jumat, 22 April 2022.

Kekerasan seksual dan kekerasan fisik dan/atau seksual meningkat dalam satu tahun terakhir. 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual di tangan pasangan atau bukan pasangan dalam hidupnya. Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Margareth Robin Korwa, SH, MH. menyampaikan kutipan dari R.A.Kartini dalam materinya: “Betapa besar perbedaan masyarakat  Indonesia ketika perempuan terdidik dengan baik dan dengan kebutuhan perempuan itu sendiri. Kami menantikan pembelajaran dan pendidikan  yang diberikan karena itu akan membuatnya bahagia.”

Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia memaparkan pandangan dan peran perguruan tinggi dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan, menjelaskan bahwa kekerasan tersebut bermula dari keseimbangan kekuatan yang tidak seimbang antara jenis kelamin. Ini juga termasuk  kekerasan seksual. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia seseorang, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi. “Mungkin baru sekarang dalam sejarah kita  isu  kekerasan terhadap  perempuan dan anak mengemuka.Sebenarnya, itu sudah  lama. itu seperti gunung es, jadi kita hanya melihat ujungnya saja,” kata Dr. Inge dalam materinya.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kemenkumham RI, Dr. Mualimin Abdi, SH, MH dalam kesempatan ini memaparkan Undang-Undang Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai kerangka hukum bagi korban kekerasan seksual yang bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual; untuk mendukung, melindungi dan menyelamatkan para korban; melakukan penuntutan pidana dan rehabilitasi pelaku; menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual dan memastikan bahwa kekerasan seksual tidak terulang.

Selain itu, rapper dan dosen Yacko Oktaviana SE., BBA (Hons.), MBA menyatakan ajakan untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan bersuara ketika mereka menjadi korban kekerasan. Sebagaimana dinyatakan dalam materi, kita dapat menggunakan metode 5D ketika kita mendeteksi pelecehan seksual di ruang publik, yaitu dialihkan, dilaporkan, dokumentasikan, ditegur dan ditenangkan.

Adanya UU TPKS tentunya dimaksudkan untuk membantu para korban hingga kasus ini dapat diselesaikan dan juga diharapkan tidak ada lagi kesalahan pada korban (Victim Blaming). Kemudian juga keberadaan undang-undang TPKS dapat menuntut hak atas penanganan, hak atas perlindungan dan juga hak atas pemulihan yang aman bagi korban.

“Kebijakan untuk mengurangi kekerasan seksual juga telah ditempuh, antara lain memprioritaskan pencegahan, perbaikan sistem pelaporan dan juga pelayanan pengaduan yang akurat, dan pembenahan manajemen kasus sehingga kasus kekerasan seksual dapat diselesaikan dengan cepat,” kata Margareth Robin Korwa, SH, MH menutup sesi.

Seminar yang bertemakan “Hari Kartini “Perkuat Perlindungan Hukum dan HAM Bagi Perempuan” ini merupakan hasil kerjasama antara CEP CCIT FTUI dengan Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Teknologi Informasi dan Komunikasi  (DJIKP KOMINFO RI) bertempat di  Auditorium K301, Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan disiarkan secara langsung melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube djikp. Acara ini bertujuan untuk  meningkatkan pemahaman masyarakat tentang upaya pemerintah  memberikan perlindungan hukum kepada perempuan khususnya dan untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak perempuan, dengan momen memperingati Hari Kartini.

selengkapnya webinar dapat diakses via link : Webinar “Hari Kartini, Perkuat Perlindungan Hukum dan HAM bagi Perempuan”

.

Post navigation

[AKADEMIK] Informasi Jadwal Ujian Tengah Semester (UTS) bagi Program TIES Semester 2 pada Semester Genap TA 2021/2022
Pemilihan Karyawan Terpuji CEP CCIT FTUI Tahun 2022

Kontak

Alamat: Gedung Enginering Center FTUI Lantai 1 Kampus Baru UI Depok 16424.
Telepon: (021)-7884-9047 / 786-3508
Email: ccit@eng.ui.ac.id
Peta: Lihat peta

Search

Social Media

© Badan Hukum Selain PT UNIVERSITAS INDONESIA

Event Star by Acme Themes

Event Booking

Solusi

Visi Misi CEP CCIT FTUI

Visi:
Menjadi unit kerja khusus di bidang teknologi yang berdaya saing didukung kerjasama industri yang kuat

Misi:
1) Meningkatkan Unjuk Kerja Program Profesional siap kerja di bidang Teknologi Informasi dan Industri Digital yang berbasis keahlian industri dan bereputasi internasional.

2) Meningkatkan Unjuk Kerja Layanan Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi yang inovatif, solutif sesuai kebutuhan industri dan masyarakat.

3)Meningkatkan Unjuk Kerja manajemen organisasi dan pelayanan yang profesional berorientasi kepuasan pelanggan.

Our Team

Staf Pengajar Tetap (Full time Faculty) Staf Administrasi Staf Pengajar Tidak Tetap (Associate Faculty) Staf Associate

Struktur Organisasi CEP CCIT FTUI

Penerimaan Siswa Baru

aliansi

Aliansi

CEP CCIT Fakultas Teknik Universitas Indonesia menyediakan wadah untuk para peserta didik untuk melatih kemampuannya dalam mempelajari teknologi yang baru melalui kampus aliansi yang telah bekerjasama. Berikut adalah kampus aliansi yang telah bekerjasama dengan CEP CCIT Fakultas Teknik Universitas Indonesia: Asia e University Wisma Subang Jaya, No.106, Jalan SS 15/4, 47500 Subang Jaya, Selangor, Malaysia […]

Read More