Kepada Peserta Didik CCIT FTUI,
Berikut kami sampaikan Ketentuan Pembayaran BOP CCIT FTUI Semester Genap TA 2025/2026:
1. Pembayaran BOP CCIT FTUI hanya dapat dilakukan setelah adanya penetapan kelulusan pada semester sebelumnya oleh Akademik dan dilakukan sesuai dengan periode pembayaran yang telah ditetapkan.
2. Periode pembayaran BOP dimulai 15–22 Januari 2026 (tunai / angsuran pertama), dengan jadwal lanjutan angsuran sesuai program dan skema masing-masing.
3. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA) Bank Muamalat yang dapat diakses melalui CCIS–NG mulai 12 Januari 2026.
4. Pembayaran UKT PNJ dan AeU tidak diproses di CCIT FTUI.
5. Keterlambatan pembayaran lebih dari 7 (tujuh) hari sejak dimulainya pembelajaran Sem Genap TA 2025/2026 akan dikenakan sanksi penundaan studi (cuti akademik).
6. Untuk skema angsuran, keterlambatan pembayaran mengakibatkan tidak diperkenankan mengikuti UTS, UAS, MT, maupun ORE sampai dengan kewajiban pembayaran diselesaikan.
📄 Informasi lengkap mengenai jadwal, besaran BOP, serta ketentuan pembayaran untuk seluruh program dapat dilihat pada dokumen di bawah ini:
UNDUH (Revised)
Apabila terdapat kendala dalam proses pembayaran, silahkan menghubungi Staf Keuangan Akademik CCIT FTUI melalui WhatsApp di nomor 0851-7699-0237.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Depok, 30 Desember 2025
Keuangan Akademik CCIT FTUI
