Dalam rangka memperingati Hari Kartini, CEP CCIT FTUI bekerjasama dengan KOMINFO RI menyelenggarakan webinar bertajuk “Perkuat Perlindungan Hukum dan HAM Bagi Perempuan”

“Kasus kekerasan seksual semakin meningkat. Paling banyak dialami oleh perempuan, menurut data KemenPPPA yang menunjukkan peningkatan laporan selama 3 tahun terakhir. Untuk mengatasinya, pada 12 April 2022, pemerintah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Kekerasan Seksual (UU TPKS)  untuk memberikan kerangka perlindungan bagi korban kekerasan seksual,” kata Drs. Bambang Gunawan, M.Si.selaku Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam

Sambutan Sekaligus membuka acara Forum Literasi Dan HAM Digital (FIRTUAL), Jumat, 22 April 2022.

Kekerasan seksual dan kekerasan fisik dan/atau seksual meningkat dalam satu tahun terakhir. 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual di tangan pasangan atau bukan pasangan dalam hidupnya. Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Margareth Robin Korwa, SH, MH. menyampaikan kutipan dari R.A.Kartini dalam materinya: “Betapa besar perbedaan masyarakat  Indonesia ketika perempuan terdidik dengan baik dan dengan kebutuhan perempuan itu sendiri. Kami menantikan pembelajaran dan pendidikan  yang diberikan karena itu akan membuatnya bahagia.”

Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia memaparkan pandangan dan peran perguruan tinggi dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan, menjelaskan bahwa kekerasan tersebut bermula dari keseimbangan kekuatan yang tidak seimbang antara jenis kelamin. Ini juga termasuk  kekerasan seksual. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia seseorang, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi. “Mungkin baru sekarang dalam sejarah kita  isu  kekerasan terhadap  perempuan dan anak mengemuka.Sebenarnya, itu sudah  lama. itu seperti gunung es, jadi kita hanya melihat ujungnya saja,” kata Dr. Inge dalam materinya.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kemenkumham RI, Dr. Mualimin Abdi, SH, MH dalam kesempatan ini memaparkan Undang-Undang Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai kerangka hukum bagi korban kekerasan seksual yang bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual; untuk mendukung, melindungi dan menyelamatkan para korban; melakukan penuntutan pidana dan rehabilitasi pelaku; menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual dan memastikan bahwa kekerasan seksual tidak terulang.

Selain itu, rapper dan dosen Yacko Oktaviana SE., BBA (Hons.), MBA menyatakan ajakan untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan bersuara ketika mereka menjadi korban kekerasan. Sebagaimana dinyatakan dalam materi, kita dapat menggunakan metode 5D ketika kita mendeteksi pelecehan seksual di ruang publik, yaitu dialihkan, dilaporkan, dokumentasikan, ditegur dan ditenangkan.

Adanya UU TPKS tentunya dimaksudkan untuk membantu para korban hingga kasus ini dapat diselesaikan dan juga diharapkan tidak ada lagi kesalahan pada korban (Victim Blaming). Kemudian juga keberadaan undang-undang TPKS dapat menuntut hak atas penanganan, hak atas perlindungan dan juga hak atas pemulihan yang aman bagi korban.

“Kebijakan untuk mengurangi kekerasan seksual juga telah ditempuh, antara lain memprioritaskan pencegahan, perbaikan sistem pelaporan dan juga pelayanan pengaduan yang akurat, dan pembenahan manajemen kasus sehingga kasus kekerasan seksual dapat diselesaikan dengan cepat,” kata Margareth Robin Korwa, SH, MH menutup sesi.

Seminar yang bertemakan “Hari Kartini “Perkuat Perlindungan Hukum dan HAM Bagi Perempuan” ini merupakan hasil kerjasama antara CEP CCIT FTUI dengan Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Teknologi Informasi dan Komunikasi  (DJIKP KOMINFO RI) bertempat di  Auditorium K301, Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan disiarkan secara langsung melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube djikp. Acara ini bertujuan untuk  meningkatkan pemahaman masyarakat tentang upaya pemerintah  memberikan perlindungan hukum kepada perempuan khususnya dan untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak perempuan, dengan momen memperingati Hari Kartini.

selengkapnya webinar dapat diakses via link : Webinar “Hari Kartini, Perkuat Perlindungan Hukum dan HAM bagi Perempuan”

.